APA ITU KOPERASI DESA MERAH PUTIH
PAWINDAN - Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memiliki potensi besar menjadi entitas ekonomi untuk memajukan perekonomian di desa, meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong dan kekeluargaan. Sehingga melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diharapkan terwujud usaha bersama yang mampu menjadi wadah bagi masyarakat desa dalam mengoptimalkan potensi sumber daya alam dan manusia yang ada di desa dan juga diharapkan menjadi solusi efektif dalam mengatasi tantangan ekonomi masyarakat desa seperti rendahnya akses terhadap modal dan pembiayaan, terbatasnya lapangan kerja, kesenjangan ekonomi antar wilayah serta menekan tingkat kemiskinan ekstrim yang terjadi di pedesaan
Adapun manfaat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai berikut:
meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa; menciptakan lapangan kerja;
memberikan pelayanan secara sistematis dan cepat;
meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi melalui koperasi;
modernisasi manajemen sistem perkoperasian; menekan harga di tingkat konsumen;
meningkatkan harga di tingkat petani hingga nilai tukar petani (NTP) atau kesejahteraan petani naik;
menekan pergerakan tengkulak;
memperpendek rantai pasok; meningkatkan inklusi keuangan;
menjadi akselerator, konsolidator, dan agregator usaha mikro, kecil dan menengah; menekan tingkat kemiskinan ekstrem; dan
menekan inflasi.
Pengertian umum, terminologi, dan istilah dalam Petunjuk Pelaksanaan ini dijelaskan sebagai berikut:
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah koperasi yang beranggotakan warga yang berdomisili di desa atau kelurahan yang sama dan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.
Koperasi Aktif adalah Koperasi yang dalam 3 (tiga) tahun terakhir secara berturut-turut mengadakan RAT (Rapat Anggota Tahunan) dan melakukan kegiatan usaha untuk melayani anggota.
Koperasi Tidak Aktif adalah koperasi yang tidak melaksanakan Rapat Anggota dalam 3 (tiga) tahun berturut-turut dan atau tidak melaksanakan kegiatan usaha.
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
PENGURUS
A. Pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus memenuhi persyaratan:
1) mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, jujur, loyal dan berdedikasi terhadap Koperasi;
2) mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan;
3) tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan Keluarga Semenda sampai derajat kesatu dengan Pengurus lain dan Pengawas; dan
4) tidak berasal dari unsur Pimpinan Desa.
B. Jumlah Pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus ganjil dan paling sedikit 5 (lima) orang, yang terdiri dari ketua, wakil ketua bidang usaha, wakil ketua bidang keanggotaan, sekretaris, bendahara, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan.
C. Pengurus dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.
PENGAWAS
B. Pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus memenuhi persyaratan: \
1) mempunyai pengetahuan, keterampilan kerja, jujur dan berdedikasi terhadap koperasi;
2) tidak pernah menjadi pengawas atau pengurus suatu koperasi atau komisaris atau direksi suatu perusahaan yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan koperasi atau perusahaan itu dinyatakan pailit;
3) tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan koperasi, keuangan negara, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan;
4) Ketua Pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dijabat oleh Kepala Desa/Lurah sebagai ex-officio Pengawas Koperasi; dan
5) tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan Keluarga Semenda sampai derajat kesatu dengan Pengawas lain dan Pengurus.
B. Jumlah Pengawas Koperasi harus ganjil dan paling sedikit 3 (tiga) orang, yang terdiri dari 1 (satu) orang Ketua Pengawas, dan 2 (dua) 8 orang anggota pengawas, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan.
C. Pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus memenuhi persyaratan:
pengangkatan pengelola oleh Pengurus disetujui dalam Rapat Anggota (Musyawarah Desa Khusus);
dan jumlah pengelola disesuaikan dengan kebutuhan koperasi dalam pengembangan usahanya.